Sabtu, 08 Desember 2012

GERAK CEPAT, POLDA JATIM AMANKAN ASET BANK JATIM, 4 Tersangka juga dari INTERNAL BANK JATIM.

Surabaya,KNM – Perkembangan penyelidikan kasus korupsi kredit macet Bank Jatim Cabang HR Muhammad dengan nilai kerugian Rp.52 Miliar lebih oleh Subdit Mondev Dit Reskrimsus Polda Jatim, berhasil mengamankan puluhan aset milik tersangka dan uang senilai 10 Milyar rupiah. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, Sabtu (08/12) di Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib
Kabid Humas Polda Jatim
Kombes Pol Hilman Thayib
“Aset dan uang yang berhasil kita amankan sudah kami serah simpankan ke Bank Jatim, agar aman dan juga terawat,” ujarnya.

Alumni Akpol’88 ini menambahkan, dari tersangka utama, Yudi Setiawan warga klampis, Direktur PT Cipta Inti Parmindo. Pihaknya menyita uang tunai senilai Rp5 Milyar dan 12 mobil diantaranya, 1 unit mercy tipe SL 300 nopol L 6 YD, 1 unit toyota FJ Cruiser nopol B 111 RRU, 1 unit Toyota Lexus RX 350 nopol L 66 YD, 4 unit mobil boxs dan truk boxs jaminan kredit, 1 unit mercy CLS 63AMG, 27 berkas pengajuan kredit asli dari Bank Jatim, 1 laptop MacBookAir, 10 buah ponsel berbagai merek serta puluhan stempel palsu dan tandatangan basah palsu dari puluhan kepala dinas dan bupati-bupati di Jatim.

“Tersangka di jerat dengan pasal 49 ayat 1 UU 10 tahun 1998 tentang perbankkan dan pasal 49 ayat 2 B dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas mantan Kapoltabes Banjarmasin ini.

Seperti di beritakan sebelumnya, dalam kasus ini,Subdit Mondev di bawah pimpinan AKBP Indarto, telah menetapkan 13 tersangka. Diantaranya adalah Bagoes Soeprayogo (51) mantan Kacab Bank Jatim HR Muhammad, Tony Baharawan (36) petugas Penyelia Kredit.

Empat tersangka lainnya yang juga dari Internal Bank Jatim Cabang HR Muhammad adalah Awang, Tim Analisa Bank Jatim, IGN Bagus Suryadharma, Dedy Putra Mahardika serta Heny Setiawati.

Sedang 6 tersangka lainnya berasal dari beberapa CV pihak pengaju kreditur yaitu Rahmad Anggoro dari CV Media Sarana Pustaka, M Setiawan dari CV Bangun Jaya, M Kusnan dari CV Aneka Pustaka Ilmu, Adi Surono dari CV Cipta Pustaka Ilmu, Hery Triatna dari CV Aneka Karya Prestasi serta Wimbo Handoko dari CV Kharisma Pembina Ilmu.

Sedangkan tersangka utama, Yudi Setiawan warga klampis, Direktur PT Cipta Inti Parmindo selaku otak pelaku dari kredit fiktif tersebut.Yudi saat ini dalam status tahanan Polda Kalimantan Selatan terkait kasus yang sama.

Kasus ini sendiri terkuak setelah pihak Bank Jatim Pusat membuat laporan ke Polda Jatim bernomor surat laporan LPB/449/VI/2012/SPKT tertanggal 21 Juni 2012 dengan pelapor Zulkifli Abdul Gani (kuasa hukum Bank Jatim Pusat) (net/F/admin)


0 komentar:

Posting Komentar