Surabaya,KNM – Perkembangan
penyelidikan kasus korupsi kredit macet Bank Jatim Cabang HR Muhammad
dengan nilai kerugian Rp.52 Miliar lebih oleh Subdit Mondev Dit
Reskrimsus Polda Jatim, berhasil mengamankan puluhan aset milik
tersangka dan uang senilai 10 Milyar rupiah. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes
Pol Hilman Thayib, Sabtu (08/12) di Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib |
“Aset dan uang yang berhasil kita amankan sudah
kami serah simpankan ke Bank Jatim, agar aman dan juga terawat,”
ujarnya.
Alumni Akpol’88 ini menambahkan, dari tersangka
utama, Yudi Setiawan warga klampis, Direktur PT Cipta Inti Parmindo.
Pihaknya menyita uang tunai senilai Rp5 Milyar dan 12 mobil
diantaranya, 1 unit mercy tipe SL 300 nopol L 6 YD, 1 unit toyota FJ
Cruiser nopol B 111 RRU, 1 unit Toyota Lexus RX 350 nopol L 66 YD, 4
unit mobil boxs dan truk boxs jaminan kredit, 1 unit mercy CLS 63AMG,
27 berkas pengajuan kredit asli dari Bank Jatim, 1 laptop MacBookAir,
10 buah ponsel berbagai merek serta puluhan stempel palsu dan
tandatangan basah palsu dari puluhan kepala dinas dan bupati-bupati
di Jatim.
“Tersangka di jerat dengan pasal 49 ayat 1 UU 10
tahun 1998 tentang perbankkan dan pasal 49 ayat 2 B dengan ancaman
hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas mantan Kapoltabes
Banjarmasin ini.
Seperti di beritakan sebelumnya, dalam kasus
ini,Subdit Mondev di bawah pimpinan AKBP Indarto, telah menetapkan 13
tersangka. Diantaranya adalah Bagoes Soeprayogo (51) mantan Kacab
Bank Jatim HR Muhammad, Tony Baharawan (36) petugas Penyelia Kredit.
Empat tersangka lainnya yang juga dari Internal Bank
Jatim Cabang HR Muhammad adalah Awang, Tim Analisa Bank Jatim, IGN
Bagus Suryadharma, Dedy Putra Mahardika serta Heny Setiawati.
Sedang 6 tersangka lainnya berasal dari beberapa CV
pihak pengaju kreditur yaitu Rahmad Anggoro dari CV Media Sarana
Pustaka, M Setiawan dari CV Bangun Jaya, M Kusnan dari CV Aneka
Pustaka Ilmu, Adi Surono dari CV Cipta Pustaka Ilmu, Hery Triatna
dari CV Aneka Karya Prestasi serta Wimbo Handoko dari CV Kharisma
Pembina Ilmu.
Sedangkan tersangka utama, Yudi Setiawan warga
klampis, Direktur PT Cipta Inti Parmindo selaku otak pelaku dari
kredit fiktif tersebut.Yudi saat ini dalam status tahanan Polda
Kalimantan Selatan terkait kasus yang sama.
Kasus ini sendiri terkuak setelah pihak Bank Jatim
Pusat membuat laporan ke Polda Jatim bernomor surat laporan
LPB/449/VI/2012/SPKT tertanggal 21 Juni 2012 dengan pelapor Zulkifli
Abdul Gani (kuasa hukum Bank Jatim Pusat) (net/F/admin)
0 komentar:
Posting Komentar