EKO DARMANTO |
Surabaya, KNM - Sekitar 11 juta batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp 4 miliar dimusnahkan petugas Direktorat Bea dan Cukai Jawa Timur I Tanjung Perak, Kamis (22/11/2012). Barang bukti ini hasil pencegahan selama setahun di tahun 2010 sampai Juni 2011 yang dilakukan jajaran Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jatim.
Menurut Kabid Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Jatim 1, Eko Darmanto, pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan
Republik Indonesia No: S-525/MK.6/2012 tanggal 25 September 2012 yang
diteruskan dengan surat Direktur Tenis Kepabeanan No: S-697/BC.2/2012
tanggal 3 Oktober 2012 kepada kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I.
Eko
Darmanto, menambahkan, pemusnahkan yang dilakukan di Komplek
Pergudangan Kalianak, Surabaya itu dilakukan agar tak dimanfaatkan
oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan dilakukan dengan
cara membakar belasan juta batang rokok beserta peralatan lainnya
hingga tidak memiliki nilai ekonomis
Komplek Pergudangan Kalianak, Surabaya |
Petugas melakukan 69 kali penindakan yang berasal dari pelaku atau
pelanggar tidak dikenal. Ini karena modus menggunakan sistem
terputus, dengan menyamarkan identitas pengirim sebagai antisipasi
terbongkarnya pelanggaran yang dilakukan.
Total barang bukti terdiri dari 1.352 karton dan 104.145 bungkus
hasil tembakau atau rokok berbagai jenis dan merk. Selain 11 juta
batang rokok, petugas juga memusnahkan 191.541 keping pita cukai
palsu, satu drum tembakau campur, 17 buah alat linting dan satu
bendel etiket.
Akibat tidak adanya pita cukai pada batang rokok yang disita
petugas, potesi kerugian negara yang diselamatkan oleh Kantor Bea dan
Cukai Jatim I Tanjung perak berkisar Rp2,6 miliar. ''Modus yang
dilakukan pelaku, melalui jasa ekspedisi dengan pengambilan dan
pembayaran barang dilakukan di tempat tujuan, sehingga menyulitkan
petugas mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas barang
tersebut,''ujar Eko Darmanto (F/net/admin)
0 komentar:
Posting Komentar