Jumat, 12 Juli 2013

"IZIN BODONG" 8(delapan)unit Kontainer Produk Holticultura Dimusnahkan KPPBC Tanjung Perak Surabaya.

Foto: Pemusnahan holtikultura tanpa ijin
KhatulistiwaNusantaraMedia.com
Karena dari sisi karantina sudah tidak layak untuk diedarkan secara bebas, 8(delapan)unit kontainer produk holtikultura, dimusnahkan dengan cara digilas kemudian ditanam di sebuah lubang sedalam enam meter.

Pemusnahan itu terjadi di Ngoro, Mojokerto, Selasa (2/6). Delapan produk holtikultura yang mayoritas sayuran itu dimusnahkan atas rekomendasi Balai Karantina Pertanian Jawa Timur. Alasan dilakukan pemusnahan itu karena untuk memperlancar arus barang impor-eksport terutama container reefer di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selain itu, produk holtikultura yang jumlah totalnya 304 kontainer ini tidak mengantongi Rekomendasi Import Produk Holtikultura (RIPH).

Agung Kuswandono
Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,  Agung Kuswandono/foto(ktksi.com)
Lebih lanjut Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono menjelaskan, awalnya ada 304 kontainer yang berisi produk holtikultura yang tidak dilengkapi RIPH untuk diedarkan ke seluruh Indonesia, masuk melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sebagai pintu masuk holtikultura.

“Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya memang menjadi salah satu tempat masuknya sayuran umbi lapis segar, buah segar dan sayuran segar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2001 tanggal 14 Desember 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Persyaratan dan TIndakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Tindakan Karantina TUmbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar Ke Wilayah Negara Republik Indonesia, “ ujar Agung.

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pertanian no. 60/Permentan/OT.140/9/2012 tanggal 24 September 2012 tentang RIPH, lanjut Agung dan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.30/M-DAG/PER/9/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Import Produk Holtikultura maka diwajibkan untuk importasi produk holtikultura, dapat dilakukan oleh Importir Produsen (IP) atau Importir Tertentu (IT) Holtikultura setelah memiliki RIPH dari Menteri Pertanian dan Surat Persetujuan Import dari Menteri Perdagangan.

“Namun, 15 perusahaan importer yang mengimport 304 kontainer produk holtikultura ini belum mengantongi RIPH sudah mendatangkan produk holtikultura ini dari berbagai negara. Setelah mendapat rekomendasi dari Balai Karantina, proses pemusnahan pun dilakukan, “ ungkap Agung.

Masih menurut Agung, pemusnahan itu sendiri terjadi sejak 17 Mei 2013 hingga 26 Juni 2013, dilakukan di dua tempat. Pertama dilakukan di CV. SInergi Karya Bersama yang berlokasi di Ngoro, Mojokerto dan PT. Exelent Kencana, Gresik. Untuk pemusnahan di Ngoro Mojokerto sudah 224 kontainer dan Gresik sebanyak 80 kontainer.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjun Perak Surabaya, Ircham Habib menambahkan, untuk delapan container yang dimusnahkan Selasa kemarin, nilainya ditaksir Rp. 800 juta. Sedangkan 304 kontiner yang diamankan KPPBC Tanjung Perak Surabaya sendiri ditaksir senilai Rp. 30,4 miliar.

Berdasarkan data yang dimiliki KPPBC Tanjung Perak Surabaya, untuk jenis barang fresh apple berjumlah 43 kontainer, fresh garlic atau bawang putih berjumlah 50 kontainer, gresh grapes atau anggur berjumlah 2 kontainer, fresh logan atau kelengkeng berjumlah 2 kontainer, fresh mandarins atau jeruk mandarin berjumlah 163 kontainer, fresh oranges berjumlah 16 kontainer, fresh pamelo atau jeruk bali sebanyak 1 kontainer, fresh taro atau talas sebanyak 1 kontainer, frozen French fries atau kentang iris sebanyak 4 kontainer dan onions atau bawang Bombay sebanyak 22 kontainer sehingga total keseluruhan adalah 304 kontainer. JR.


0 komentar:

Posting Komentar