Foto: Pemusnahan holtikultura tanpa ijin |
KhatulistiwaNusantaraMedia.com
Karena
dari sisi karantina sudah tidak layak untuk diedarkan secara bebas, 8(delapan)unit kontainer produk holtikultura, dimusnahkan dengan cara
digilas kemudian ditanam di sebuah lubang sedalam enam meter.
Pemusnahan
itu terjadi di Ngoro, Mojokerto, Selasa (2/6). Delapan produk
holtikultura yang mayoritas sayuran itu dimusnahkan atas rekomendasi
Balai Karantina Pertanian Jawa Timur. Alasan dilakukan pemusnahan itu
karena untuk memperlancar arus barang impor-eksport terutama
container reefer di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selain itu,
produk holtikultura yang jumlah totalnya 304 kontainer ini tidak
mengantongi Rekomendasi Import Produk Holtikultura (RIPH).
Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono/foto(ktksi.com) |
Lebih
lanjut Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono
menjelaskan, awalnya ada 304 kontainer yang berisi produk
holtikultura yang tidak dilengkapi RIPH untuk diedarkan ke seluruh
Indonesia, masuk melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sebagai
pintu masuk holtikultura.
“Pelabuhan
Laut Tanjung Perak Surabaya memang menjadi salah satu tempat masuknya
sayuran umbi lapis segar, buah segar dan sayuran segar. Hal ini
sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
90/Permentan/OT.140/12/2001 tanggal 14 Desember 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor
18/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Persyaratan dan TIndakan Karantina
Tumbuhan Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi
Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012 tanggal 13 Juni
2012 tentang Tindakan Karantina TUmbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar
dan Sayuran Buah Segar Ke Wilayah Negara Republik Indonesia, “ ujar
Agung.
Sehubungan
dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pertanian no.
60/Permentan/OT.140/9/2012 tanggal 24 September 2012 tentang RIPH,
lanjut Agung dan Peraturan Menteri Perdagangan RI
No.30/M-DAG/PER/9/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Perdagangan nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Import Produk
Holtikultura maka diwajibkan untuk importasi produk holtikultura,
dapat dilakukan oleh Importir Produsen (IP) atau Importir Tertentu
(IT) Holtikultura setelah memiliki RIPH dari Menteri Pertanian dan
Surat Persetujuan Import dari Menteri Perdagangan.
“Namun,
15 perusahaan importer yang mengimport 304 kontainer produk
holtikultura ini belum mengantongi RIPH sudah mendatangkan produk
holtikultura ini dari berbagai negara. Setelah mendapat rekomendasi
dari Balai Karantina, proses pemusnahan pun dilakukan, “ ungkap
Agung.
Masih
menurut Agung, pemusnahan itu sendiri terjadi sejak 17 Mei 2013
hingga 26 Juni 2013, dilakukan di dua tempat. Pertama dilakukan di
CV. SInergi Karya Bersama yang berlokasi di Ngoro, Mojokerto dan PT.
Exelent Kencana, Gresik. Untuk pemusnahan di Ngoro Mojokerto sudah
224 kontainer dan Gresik sebanyak 80 kontainer.
Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjun Perak Surabaya,
Ircham Habib menambahkan, untuk delapan container yang dimusnahkan
Selasa kemarin, nilainya ditaksir Rp. 800 juta. Sedangkan 304
kontiner yang diamankan KPPBC Tanjung Perak Surabaya sendiri ditaksir
senilai Rp. 30,4 miliar.
Berdasarkan
data yang dimiliki KPPBC Tanjung Perak Surabaya, untuk jenis barang
fresh apple berjumlah 43 kontainer, fresh garlic atau bawang putih
berjumlah 50 kontainer, gresh grapes atau anggur berjumlah 2
kontainer, fresh logan atau kelengkeng berjumlah 2 kontainer, fresh
mandarins atau jeruk mandarin berjumlah 163 kontainer, fresh oranges
berjumlah 16 kontainer, fresh pamelo atau jeruk bali sebanyak 1
kontainer, fresh taro atau talas sebanyak 1 kontainer, frozen French
fries atau kentang iris sebanyak 4 kontainer dan onions atau bawang
Bombay sebanyak 22 kontainer sehingga total keseluruhan adalah 304
kontainer. JR.
0 komentar:
Posting Komentar