www.Khatulistiwa Nusantara Media.com
Surabaya,
Diduga melakukan fitnah terhadap pengusaha, seorang buruh diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6), dengan agenda pembacaan surat Dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Dedy dari Kejari Surabaya.
Surabaya,
Benar-benar Sial atau sekalian apes, betapa tidak dengan gaji/upah minimum di indonesia, hanya dengan mengajukan aspirasi pribadi untuk mengutarakan pendapat kepada pengusaha yang sekaligus sebagai majikan, buruh terancam di PHK karena dianggap tidak hormat dan loyal.
Diduga melakukan fitnah terhadap pengusaha, seorang buruh diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6), dengan agenda pembacaan surat Dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Dedy dari Kejari Surabaya.
Sidang
berlangsung dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Fauzi, sementara
terdakwa yang duduk dikursi pesakitan PN Surabaya didampingi
Penasehat Hukumnya (PH) Sudibyo dan Nurana.
Dalam
surat dakwaan JPU, terdakwa dianggap melanggar pasal 311 KUHP.
Terdakwa pada tanggal 15 Maret lalu mengatakan bahwa, selama 10 tahun
pihak Managemen PT Hasil Fastindo Khususnya Toko Hasil meralang
karyawannya melaksanakan sholat Jum'at. Perkataan terdakwa hanya
berdasarkan informasi dari Masrukin dan Eko Haryanto tanpa alat
bukti.
Atas
surat dakwaan jaksa tersebut, terdakwa melalui PH nya akan
menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim pada sidang berikutnta.
"Kami
sebagai penasehat hukum terdakwa, akan menyampaikan eksepsi. Kami
mohon dikasih waktu satu minggu" ujar Ana panggilan Nuriana.
Usai
persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Sudibyo, mengatakan, keberatan
atas dakwaan jaksa.
"Pada
sidang minggu depan, kami akan menyampaikan keberatan kami atas
dakwaan jaksa" ujarnya.
Kasus
ini bermula dari tuntutan buruh di toko hasil untuk bebas
melaksanakan ibadah sholat juma'at tanpa adanya diskriminasi.
Dari
tuntutan tersebut, pihak perusahaan PT Hasil Fastindo bukannya
memberikan kesempatan yang cukup kepada buruhnya untuk beribadah
sholat Jum'at, malah dikeluarkannya kebijakan tentang sholat jum'at
berguilir yaitu 1 kali sholat jum'at, 2 kali tidak sholat jum'at.
Namun
kebijakan tersebut ditolak oleh buruh. Dari penolakan buruh tersebut,
akibatnya buruh mendapat sanksi berupa PHK.
Mahfud
Zakaria, tetap mendampingi anggotanya di Toko Hasil yang akhirnya
mereka dipolisikan oleh pengusaha.
Kasus
inipun mendapat perhatian dari MUI Jatim, GUIB, Komnas Ham serta
Disnaker Trans Kota Surabaya. Dari gelara yang dihadiri oleh saksi
ahli hukum ketenagakerjaan dari Pemprov, Unair, Korwas Polrestabes
Surabaya dan Polda Jatim, dan perkuat dengan surat dari MUI Jatim,
GUIB, Komnas Ham.
Maka
pada akhirnya PPNS Disnaker Kota Surabaya membuat kesepakatan dengan
Benny Sutanto selaku Kepala toko hasil menandatangani jafwal sholat
jum'at bergilir.
Sehingga
terasa janggal dan aneh bila Mahfud Zakaria tetap disidangkan dengan
tuduhan Fitnah, sesuai dengan pasal 311 KUHP.J/admin
0 komentar:
Posting Komentar