Kamis, 27 Juni 2013

Buruh di PHK, Karena Melawan MAJIKAN------->Benar-benar Sial.......

Foto Buruh Saat Membela Prinsip Hidup
www.Khatulistiwa Nusantara Media.com

Surabaya, 
Benar-benar Sial atau sekalian apes, betapa tidak dengan gaji/upah minimum di indonesia, hanya dengan mengajukan aspirasi pribadi untuk mengutarakan pendapat kepada pengusaha yang sekaligus sebagai majikan, buruh terancam di PHK karena dianggap tidak hormat dan loyal.

Diduga melakukan fitnah terhadap pengusaha, seorang buruh diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6), dengan agenda pembacaan surat Dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Dedy dari Kejari Surabaya.

Sidang berlangsung dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Fauzi, sementara terdakwa yang duduk dikursi pesakitan PN Surabaya didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Sudibyo dan Nurana.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa dianggap melanggar pasal 311 KUHP. Terdakwa pada tanggal 15 Maret lalu mengatakan bahwa, selama 10 tahun pihak Managemen PT Hasil Fastindo Khususnya Toko Hasil meralang karyawannya melaksanakan sholat Jum'at. Perkataan terdakwa hanya berdasarkan informasi dari Masrukin dan Eko Haryanto tanpa alat bukti.

Atas surat dakwaan jaksa tersebut, terdakwa melalui PH nya akan menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim pada sidang berikutnta.

"Kami sebagai penasehat hukum terdakwa, akan menyampaikan eksepsi. Kami mohon dikasih waktu satu minggu" ujar Ana panggilan Nuriana.

Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Sudibyo, mengatakan, keberatan atas dakwaan jaksa.

"Pada sidang minggu depan, kami akan menyampaikan keberatan kami atas dakwaan jaksa" ujarnya.

Kasus ini bermula dari tuntutan buruh di toko hasil untuk bebas melaksanakan ibadah sholat juma'at tanpa adanya diskriminasi.

Dari tuntutan tersebut, pihak perusahaan PT Hasil Fastindo bukannya memberikan kesempatan yang cukup kepada buruhnya untuk beribadah sholat Jum'at, malah dikeluarkannya kebijakan tentang sholat jum'at berguilir yaitu 1 kali sholat jum'at, 2 kali tidak sholat jum'at.

Namun kebijakan tersebut ditolak oleh buruh. Dari penolakan buruh tersebut, akibatnya buruh mendapat sanksi berupa PHK.

Mahfud Zakaria, tetap mendampingi anggotanya di Toko Hasil yang akhirnya mereka dipolisikan oleh pengusaha.

Kasus inipun mendapat perhatian dari MUI Jatim, GUIB, Komnas Ham serta Disnaker Trans Kota Surabaya. Dari gelara yang dihadiri oleh saksi ahli hukum ketenagakerjaan dari Pemprov, Unair, Korwas Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, dan perkuat dengan surat dari MUI Jatim, GUIB, Komnas Ham.

Maka pada akhirnya PPNS Disnaker Kota Surabaya membuat kesepakatan dengan Benny Sutanto selaku Kepala toko hasil menandatangani jafwal sholat jum'at bergilir.


Sehingga terasa janggal dan aneh bila Mahfud Zakaria tetap disidangkan dengan tuduhan Fitnah, sesuai dengan pasal 311 KUHP.J/admin

0 komentar:

Posting Komentar